Pengadilan Agama Tual Semakin Dekat Dengan Masyarakat Melalui Sidang Keliling

www.pa-tual.go.id | Langgur (16/04/2025) - Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi lembaga peradilan, khususnya dalam mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat. Jika ditinjau dari kacamata Hak Asasi Manusia (HAM), akses terhadap keadilan (access to justice) merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan. Oleh karena itu, lembaga peradilan harus melakukan serangkaian upaya untuk memenuhi hak akses terhadap keadilan (access to justice) tersebut kepada seluruh masyarakat.
Panitera Muda Permohonan dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Agama Tual, yakni Bapak Sabtu Tarabubun, S.H.I dan Bapak Mutaqien Rentua, S.H.I melakukan Pengambilan Data di Desa Tamangil Nuhuyanat Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Tual Mendatang dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Penyuluhan Hukum oleh Panitera Muda Permohonan kepada Masyarakat yang hadir..
Prosedur pelaksanaan sidang keliling ini tidak jauh berbeda dengan prosedur sidang yang dilaksanakan di dalam gedung pengadilan. Para pihak harus melengkapi proses administrasi terlebih dahulu melalui petugas administrasi, Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.


