Langgur, 11 Agustus 2025 — Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengadilan Agama Tual mencatatkan momen penting dengan dilaksanakannya pengambilan E-Akta Cerai (E-AC) perdana oleh pihak berperkara, Hal ini menjadi tonggak awal dalam implementasi sistem Penerbitan Akta Cerai secara Elektronik (E-AC) di lingkungan PA Tual, sebagaimana ketentuan yang mulai diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) per 1 Juli 2025. Pihak berperkara yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), datang langsung ke meja pelayanan PA Tual untuk menerima salinan putusan dan akta cerai dalam bentuk digital. Petugas pelayanan memberikan penjelasan dan pendampingan secara langsung terkait tata cara pengunduhan dokumen elektronik tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Tual, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa sistem E-AC ini merupakan bagian dari transformasi digital yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi Pelayanan, transparansi, akuntabilitas layanan publik di lembaga peradilan, Dengan dilakukannya pengambilan E-Akta Cerai perdana ini, PA Tual menunjukkan komitmennya dalam mendukung digitalisasi peradilan dan memberikan pelayanan hukum yang cepat, efektif, dan efisien sesuai prinsip modernisasi sistem peradilan Indonesia.


